Sidoarjo I PINGGIR LAPANGAN – Puji Daryo menjadi satu-satunya nama calon tetap Ketua Askab PSSI Sidoarjo periode 2025-2029. Dia tinggal ketok palu saat acara Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Training Ground Deltras di Lapangan Siwalan Panji, Buduran, pada Minggu siang (10/5/2025). Calon tunggal juga terjadi di posisi wakil ketua umum. Tempatnya akan diisi oleh Yahdar Umar Balahmar.

Keduanya menjadi calon tetap tunggal setelah kandidat lain dinyatakan tidak lolos kualifikasi. Mereka adalah Yudhi Iriyanto posisi calon tetap ketua dan Achmad Sodirin di wakil ketua. Ternyata hal yang sama juga terjadi kepada calon anggota eksekutif Suyitno, Setiyono, dan Syaiful Arif.
‘’Semoga acaranya berjalana lancar. Amanah yang akan diberikan akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,’’ kata Puji.
Hanya, ada sedikit kekhawatiran jika para pemegang suara tidak menghadiri KLB. Tapi Puji tetap optimistis bahwa klub anggota Askab PSSI Sidoarjo dan SSB Terafiliasi akan hadir.
‘’Kita berpikir positif bahwa pemegang suara akan menyalurkan suara secara bijak. Di olahraga, jiwa sportifitas tetap harus dijunjung tinggi,’’ terang Puji yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wungu, Porong, tersebut.
Dia ingin semua pihak bersatu kembali untuk memajukan sepak bola Kota Udangl, julukan Kabupaten Sidoarjo. Apalagi tugas berat sudah ada di depan mata yakni mempertahankan emas pada ajang Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov yang dilaksanakan tahun ini. Selain itu, insan bola di Sidoarjo juga masih menyimpan keingian Persida tidak hanya berkutat di liga bawah.
Sementara, naiknya Puji sebagai calon tetap ketua komite eksekutif dikarenakan Komite Banding Pemilihan dalam menetapkan calon tetap ketua, wakil ketua dan anggota komite eksekutif Askab PSSI Sidoarjo berdasarkan hasil rapat yang dihadiri ketua dan wakil ketua serta anggota komite banding pemilihan. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara komite banding pemilihan, dengan mendasarkan hasil telaah dan kajian mendalam serta verifikasi maupun klarifikasi terhadap beberapa personal.
‘’Keabsahan persyaratan administrasi berupa surat asli dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir A-1 termasuk kreteria wajib yang ditandatangani oleh bakal calon dimatas materai Rp 10.000 dan juga batas waktu penyerahan persyaratan yang ditentukan dalam Formulir A-1 paling lambat diserahkan ke komite pemilihan tanggal 12 April 2025 jam 22.00. Tapi sayangnya lima calon yang tidak lolos menyerahkan syarat-syarat ke komite pemilihan dengan bukti penyerahan berkas tanggal 12 April 0225 pukul 22.25 WIB,’’ tegas Ketua Komite Banding Pemilihan Agoes Soesanto.
Dia menambahkan Komite Banding Pemilihan melakukan pemeriksaan banding karena ada pengaduan dan keberatan dari para ketua SSB dan klub anggota Askab PSSI Sidoarjo. Keputusan yang diambil, jelas Agoes, sudah final dan tidak mengalami perubahan sama sekali. (sip)